Mengenal Organisasi Siswa Intra Sekolah


Organisasi Siswa Intra Sekolah (disingkat OSIS) adalah suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah di Indonesia yang dimulai dari Sekolah Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). OSIS diurus dan dikelola oleh murid-murid yang terpilih untuk menjadi pengurus OSIS. Biasanya organisasi ini memiliki seorang pembimbing dari guru yang dipilih oleh pihak sekolah.

Anggota OSIS adalah seluruh siswa yang berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada. Seluruh anggota OSIS berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi pengurus OSIS.

1 Sejarah
Sebelum lahirnya OSIS, di sekolah-sekolah tingkat SLTP dan SLTA terdapat organisasi yang bebagai macam corak bentuknya. Ada organisasi siswa yang hanya dibentuk bersifat intern sekolah itu sendiri, dan ada pula organisasi siswa yang dibentuk oleh organisasi siswa di luar sekolah. Organisasi siswa yang dibentuk dan mempunyai hubungan dengan organisasi siswa dari luar sekolah, sebagian ada yang mengarah pada hal-hal bersifat politis, sehingga kegiatan organisasi siswa tersebut dikendalikan dari luar sekolah sebagai tempat diselenggarakannya proses belajar mengajar.

Akibat dari keadaan yang demikian itu, maka timbullah loyalitas ganda, disatu pihak harus melaksanakan peraturan yang dibuat Kepala Sekolah, sedang dipihak lain harus tunduk kepada organisasi siswa yang dikendalikan di luar sekolah.

Dapat dibayangkan berapa banyak macam organisasi siswa yang tumbuh dan berkembang pada saat itu, dan bukan tidak mungkin organisasi siswa tersebut dapat dimanfaatkan untu kepentingan organisasi di luar sekolah.

Itu sebabnya pada tahun 1970 sampai dengan tahun 1972, beberapa pimpinan organisasi siswa yang sadar akan maksud dan tujuan belajar di sekolah, ingin menghindari bahaya perpecahan di antara para siswa intra sekolah di sekolah masing-masing, setelah mendapat arahan dari pimpinan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Pembinaan dan pengembangan generasi muda diarahkan untuk mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, idealisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.

Oleh karena itu pembanguan wadah pembinaan generasi muda di lingkungan sekolah yang diterapkan melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) perlu ditata secara terarah dan teratur.

Betapa besar perhatian dan usaha pemerintah dalam membina kehidupan para siswa, maka ditetapkan OSIS sebagai salah satu jalur pembinaan kesiswaan secara nasional. Jalur tersebut terkenal dengan nama “Empat Jalut Pembinaan Kesiswaan”, yaitu :
1.    Organisasi Kesiswaan
2.    Latihan Kepemimpinan
3.    Kegiatan Ekstrakurikuler
4.    Kegiatan wawasan Wiyatamandala

Dengan dilandasi latar belakang sejarah lahirnya OSIS dan berbagai situasi, OSIS dibentuk dengan tujuan pokok : Menghimpun ide, pemikiran, bakat, kreativitas, serta minat para siswa ke dalam salah satu wadah yang bebas dari berbagai macam pengaruh negative dari luar sekolah. Mendorong sikap, jiwa dan semangat kasatuan dan persatuan di antara para siswa, sehingga timbul satu kebanggaan untuk mendukung peran sekolah sebagai tempat terselenggaranya proses belajar mengajar. Sebagai tempat dan sarana untk berkomunikasi, menyampaikan pemikiran, dan gagasan dalam usaha untuk mematangkan kemampuan berfikir, wawasan, dan pengambilan keputusan.

2 Dasar Hukum
1.    UU Nomor 20 Tahun 2003; tentang sistem Pendidikan Nasional.
2.    UU Nomor 14 Tahun 2005; tentang Guru dan Dosen.
3.    PP 19 Tahun 2005, tentang Standar Pendidikan Nasional.
4.    Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005; tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
5.    Kep. Mendukbud Nomor 0461/U/1984; tentang Pembinaan Kesiswaan.
6.    Kep. Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang pedoman Pembinaan Kesiswaan

3 Pengertian
    3.1 Secara Semantis
Di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/C/Kep/0/1992 disebutkan bahwa organisasi kesiswaan di sekolah adalah OSIS. OSIS adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah. Masing-masing kata mempunyai pengertian:
•    Organisasi. Secara umum adalah kelompok kerjasama anatara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dalam hal ini dimaksudkan sebagai satuan atau kelompok kerjasama para siswa yang dibentuk dalam usaha mencapai tujuan bersama, yaitu mendukung terwujudnya pembinaan kesiswaan.
•    Siswa, adalah peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
•    Intra, berarti terletak di dalam dan di antara. Sehingga suatu organisasi siswa yang ada di dalam dan di lingkungan sekolah yang bersangkutan.
•    Sekolah adalah satuan pendidikan tempat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, yang dalam hal ini Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah atau Sekolah/Madrasah yang sederajat.

    3.2 Secara Organis
OSIS adalah satu-satunya wadah organisasi siswa yang sah di sekolah. Oleh karena itu setiap sekolah wajib membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), yang tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain dan tidak menjadi bagian/alat dari organisasi lain yang ada di luar sekolah.
    3.3 Secara Fungsional
Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan pendidikan, khususnya dibidang pembinaan kesiswaan, arti yang terkandung lebih jauh dalam pengertian OSIS adalah sebagai salah satu dari empat jalur pembinaan kesiswaan, disamping ketiga jalur yang lain yaitu : latihan kepemimpinan, ekstrakurikuler, dan wawasan Wiyatamandala.
    3.4 Secara Sistemik
Apabila OSIS dipandang sebagai suatu sistem, berarti OSIS sebagai tempat kehidupan berkelompok siswa yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Dalam hal ini OSIS dipandang sebagai suatu sistem, dimana sekumpulan para siswa mengadakan koordinasi dalam upaya menciptakan suatu organisasi yang mampu mencapai tujuan. Oleh karena OSIS Sebagai suatu sistem ditandai beberapa ciri pokok, yaitu :
•    Berorientasi pada tujuan
•    Memiliki susunan kehidupan berkelompok
•    Memiliki sejumlah peranan
•    Terkoordinasi
•    Berkelanjutan dalam waktu tertentu

4 Fungsi
Salah satu ciri pokok suatu organisasi ialah memiliki berbagai macam fungsi. Demikian pula OSIS sebagai suatu organisasi memiliki pula beberapa fungsi dalam mencapai tujuan. Sebagai salah satu jalur dari pembinaan kesiswaan,fungsi OSIS adalah :
•    Sebagai Wadah
Organisasi Siswa Intra Sekolah merupakan satu-satunya wadah kegiatan para siswa di sekolah bersama dengan jalur pembinaan yang lain untuk mendukung tercapainya pembinaan kesiswaan.
•    Sebagai Motivator
Motivator adalah perangsang yang menyebabkan lahirnya keinginan dan semangat para siswa untuk berbuat dan melakukan kegiatan bersama dalam mencapai tujuan.
•    Sebagai Preventif
Apabila fungsi yang bersifat intelek dalam arti secara internal OSIS dapat menggerakkan sumber daya yang ada dan secara eksternal OSIS mampu beradaptasi dengan lingkungan, seperti menyelesaikan persoalan perilaku menyimpang siswa dan sebagainya. Dengan demikian secara prepentif OSIS ikut mengamankan sekolah dari segala ancaman dari luar maupun dari dalam sekolah. Fungsi preventif OSIS akan terwujud apabila fungsi OSIS sebagai pendorong lebih dahulu harus dapat diwujudkan.

5 Tujuan
Setiap organisasi selalu memiliki tujuan yang ingin dicapai, begitu pula dengan OSIS ada beberapa tujuan yang ingin dicapai, antara lain :
1.    Meningkatkan generasi penerus yang beriman dan bertaqwa
2.    Memahami, menghargai lingkungan hidup dan nilai-nilai moral dalam mengambil keputusan yang tepat
3.    Membangun landasan kepribadian yang kuat dan menghargai HAM dalam kontek kemajuan budaya bangsa
4.    Membangun, mengembangkan wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanah air dalam era globalisasi
5.    Memperdalam sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan kerjasama secara mandiri, berpikir logis dan demokratis
6.    Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta menghargai karya artistic, budaya dan intelektual
7.    Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani memantapkan kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.

6 Latar belakang berdirinya OSIS
Tujuan nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari Pembangunan Nasional. Di dalam garis-garis besar haluan Negara ditetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

Garis-garis Besar Haluan Negara juga menegaskan bahwa generasi muda yang di dalamnya termasuk para siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.

Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang ditetapkan baik di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 maupun di dalam garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur pendidikan formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

    6.1 Wawasan Wiyatamandala
Dengan memperhatikan kondisi sekolah dan masyarakat dewasa ini yang umumnya masih dalam taraf perkembangan, maka upaya pembinaan kesiswaan perlu diselenggarakan untuk menunjang perwujudan sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala.

Berdasarkan surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah nomor: 13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 perihal Wawasan Wiyatamandala sebagai sarana ketahanan sekolah, maka dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan ketahanan sekolah bagi sekolah-sekolah di lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen pendidikan dan kebudayaan, mengeterapkan Wawasan Wiyatamandala yang merupakan konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan sebagai berikut:

•    Sekolah merupakan wiyatamandala (lingkungan pendidikan) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan di luar bidang pendidikan.
•    Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh proses pendidikan dalam lingkungan sekolahnya, yang harus berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk:
1.    Meningkatkan ketakwaan teradap Tuhan Yang Maha Esa,
2.    Meningkatkan kecerdasan dan keterampilan,
3.    Mempertinggi budi pekerti,
4.    Memperkuat kepribadian,
5.    Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
•    Antara guru dengan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama yang baik untuk mengemban tugas pendidikan.
•    Para guru, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, harus senantiasa menjunjung tinggi martabat dan citra guru sebagai manusia yang dapat digugu (dipercaya) dan ditiru, betapapun sulitnya keadaan yang melingkunginya.
•    Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, namun harus mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang sadar atau tidak, dapat menimbulkan pertientangan antara kita sama kita.

Untuk mengimplementasikan Wawasan Wiyatamandala perlu diciptakan suatu situasi di mana siswa dapat menikmati suasana yang harmonis dan menimbulkan kecintaan terhadap sekolahnya, sehingga proses belajar mengajar, kegiatan kokurikuler, dan ekstrakurikuler dapat berlangsung dengan mantap.

Upaya untuk mewujudkan Wawasan Wiyatamandala antara lain dengan menciptakan sekolah sebagai masyarakat belajar, pembinaan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), kegiatan kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler, serta menciptakan suatu kondisi kemampuan dan ketangguhan yakni memiliki tingkat keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan yang mantap.

7 Perangkat OSIS
Perangkat OSIS terdiri dari Pembina OSIS, perwakilan kelas, dan pengurus OSIS.
    7.1 Pembina OSIS
Pembina OSIS terdiri dari:
•    Kepala Sekolah, sebagai Ketua
•    Wakil Kepala Sekolah, sebagai Wakil Ketua
•    Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang dan bergantian setiap tahun pelajaran
Tugas dari Pembina OSIS:
•    Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
•    Memberikan nasihat kepada perwakilan kelas dan pengurus;
•    Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
•    Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
•    Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan program kerja OSIS
•    Menghadiri rapat-rapat OSIS
•    Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS
    7.2 Perwakilan Kelas
Terdiri atas 2 (dua) orang dari setiap kelas, tugas:
•    Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas ;
•    Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS;
•    Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas ;
•    Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan ;
•    Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir tahun jabatannya;
•    Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina ;
•    Bersama- sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga.
    7.3 Pengurus OSIS
        7.3.1 Syarat Pengurus OSIS
•    Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
•    Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman
•    Memiliki bakat sebagai pemimpin
•    Tidak terlibat penggunaan Narkoba
•    Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai
•    Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS
•    Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas
•    Tidak duduk dikelas terakhir, karena akan menghadapi ujian akhir
•    Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan sekolah.
        7.3.2 Kewajiban Pengurus
•    Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS
•    Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya
•    Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif
•    Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Pembina OSIS dan tembusannya kepada Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya
•    Selalu berkonsultasi dengan Pembina
        7.3.3 Struktur dan Rincian Tugas Pengurus
•    Ketua, tugas:
1.    Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana
2.    Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan
3.    Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan
4.    Memimpin rapat
5.    Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
6.    Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan
•    Wakil Ketua, tugas:
1.    Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan
2.    Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
3.    Menggantikan ketua jika berhalangan
4.    Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
5.    Bertanggung jawab kepada ketua
6.    Wakil ketua bersama dengan wakil sekretaris mengkoordinasikan seksi-seksi
•    Sekretaris, tugas:
1.    Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
2.    Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat
3.    Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan
4.    Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan
5.    Bersama ketua menandatangani setiap surat
6.    Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi
7.    Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris
•    Wakil Sekretaris, tugas:
1.    Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris
2.    Menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalangan
3.    Wakil sekretaris membantu wakil ketua mengkoordinir seksi-seksi
•    Bendahara dan Wakil Bendahara, tugas:
1.    Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan
2.    Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan pengeluaran uang untu pertanggung jawaban
3.    Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan
4.    Menyampaikan laporan keuangan secara berkala
•    Ketua Seksi, tugas:
1.    Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya
2.    Melaksanakan kegiatan seksi yang diprogramkan
3.    Memimpin rapat seksi
4.    Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
5.    Menyampaikan laporan, pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada Ketua melalui Koordinator
        7.3.4 Pokok-pokok Kegiatan Seksi
•    Seksi Pembinaan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara lain:
1.    Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
2.    Memperingati hari-hari besar keagamaan;
3.    Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
4.    Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;
5.    Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan;
6.    Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di sekolah.
•    Seksi Pembinaan budi pekerti luhur atau akhlak mulia, antara lain:
1.    Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah;
2.    Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
3.    Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tatakrama pergaulan;
4.    Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama;
5.    Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah;
6.    Melaksanakan kegiatan 7K (Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian dan kerindangan).
•    Seksi Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara, antara lain:
1.    Melaksanakan upacara bendera pada hari senin dan /atau hari sabtu, serta hari-hari besar nasional;
2.    Menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars dan Hymne);
3.    Melaksanakan kegiatan kepramukaan;
4.    Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
5.    Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan;
6.    Melaksanakan kegiatan bela negara;
7.    Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara;
8.    Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara.
•    Seksi Pembinaan prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat, antara lain:
1.    Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian;
2.    Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
3.    Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek);
4.    Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar;
5.    Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;
6.    Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
7.    Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;
8.    Membentuk klub sains, seni dan olahraga;
9.    Menyelenggarakan festival dan lomba seni;
10.    Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga.
•    Seksi Pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural, antara lain:
1.    Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing;
2.    Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
3.    Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesional;
4.    Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat;
5.    Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato;
6.    Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan;
7.    Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah.
•    Seksi Pembinaan kreativitas, keterampilan dan kewirausahaan, antara lain:
1.    Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna;
2.    Meningkatkan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa;
3.    Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produkdsi;
4.    Melaksanakan praktek kerja nyata (PKN)/pengalaman kerja lapangan (PKL)/praktek kerja industri (Prakerim);
5.    Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan khusus;
•    Seksi Pembinaan kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi antara lain:
1.    Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
2.    Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS);
3.    Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV AIDS;
4.    Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja;
5.    Melaksanakan hidup aktif;
6.    Melakukan diversifikasi pangan;
7.    Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah.
•    Seksi Pembinaan sastra dan budaya, antara lain:
1.    Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang sastra;
2.    Menyelenggarakan festival/lomba, sastra dan budaya;
3.    Meningkatkan daya cipta sastra;
4.    Meningkatkan apresiasi budaya.
•    Seksi Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), antara lain :
1.    Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pem-belajaran;
2.    Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi;
3.    Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan.
•    Seksi Pembinaan komunikasi dalam bahasa Inggris, antara lain :
1.    Melaksanakan lomba debat dan pidato;
2.    Melaksanakan lomba menulis dan korespodensi;
3.    Melaksanakan kegiatan English Day;
4.    Melaksanakan kegiatan bercerita dalam bahasa Inggris (Story Telling);
5.    Melaksanakan lomba puzzies words/scrabble.
8 Rapat Perangkat OSIS
    8.1 Rapat Pleno Perwakilan Kelas
Adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota perwakilan kelas. Rapat ini diadakan untuk:
1.    Pemilihan pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris
2.    Pencalonan pengurus
3.    Memimpin pelaksanaan pemilihan pengurus OSIS
4.    Penilaian laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatan
5.    Acara, waktu, dan tempat rapat dikonsultasikan dengan Ketua Pembina
    8.2 Rapat Pengurus
•    Rapat Pleno Pengurus, adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS, untuk membahas:
1.    Penyusunan program kerja tahunan OSIS
2.    Penilaian pelaksanaan program kerja pengurus OSIS tengah tahunan dan tahunan
3.    Membahas laporan pertanggung jawaban OSIS pada akhir masa jabatan
•    Rapat Pengurus Harian, adalah rapat yang dihadiri oleh ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakilnya, untuk membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
•    Rapat Koordinasi, terdiri dari:
1.    Rapat Seksi, adalah rapat yang dipimpin oleh ketua seksi
2.    Rapat luar biasa dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus OSIS atau perwakilan kelas, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh pembina OSIS.

9 Tata Cara Pemilihan
Tata cara pemilihan Perwakilan Kelas dan pemilihan Pengurus OSIS adalah sebagai berikut:
•    emilihan Perwakilan Kelas
1.    Pemilihan perwakilan kelas diselenggarakan pada awal tahun pelajaran baru, hari pertama masuk sekolah, semua siswa yang duduk di kelas yang bersangkutan memilih ketua dan wakil ketua kelas
2.    Anggota perwakilan kelas terdiri dari 2 (dua) orang siswa tiap kelas yang dipilih secara langsung oleh anggota kelasnya yang dihadiri oleh wali kelas
3.    Anggota perwakilan kelas dapat dirangkap oleh ketua dan wakil ketua kelas
4.    Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina atau menunjuk wakil kepala sekolah segera mengundang semua anggota perwakilan kelas untuk membentuk dan mengesahkan pengurus kelas.

•    Pemilihan atau pembentukan Pengurus OSIS
1.    Pemilihan/pembentukan pengurus OSIS diselenggarakan selambat- lambatnya 1 (bulan) setelah terbentuknya perwakilan kelas.
2.    Penyelenggara Pemilihan atau Pembentukan pengurus OSIS dibentuk oleh Kepala Sekolah, dengan unsure-unsur panitia pemilihan OSIS terdiri dari: pembina OSIS, pengurus OSIS lama, perwakilan Kelas, siswa.
3.    Ketua dan wakil ketua OSIS dipilih secara langsung dalam satu paket oleh seluruh siswa dalam waktu 1 (satu) hari dan hasilnya diumumkan secara langsung.
4.    Ketua dan wakil ketua terpilih segera melengkapi kepengurusan OSIS selambat- lambatnya 1 (minggu) setelah pemilihan.

10 Pengesahan dan Pelantikan
1.    Berdasarkan hasil laporan panitia pemilihan OSIS, Kepala Sekolah sebagai Pembina OSIS mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan dan pengambilan sumpah pengurus OSIS yang baru terbentuk.
2.    Pelantikan pengurus OSIS dilaksanakan pad saat upacara bendera hari Senin, dengan susunan upacara pelantikan yang diatur oleh sekolah.

11 Anggaran Dasar OSIS
Secara Struktural Anggaran OSIS, Terdiri dari 7 (tujuh) Bab dan Pasal-pasal.
    Bab I Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan
    Bab II Asas, Tujuan, dan Sifat
    Bab III Keanggotaan dan Keuangan
    Bab IV Hak dan Kewajiban Anggota
    Bab V Perangkat OSIS
    Bab VI Masa Jabatan
    Bab VII Penutup

12 Arti lambang

    12.1 Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga
Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu: abdi, adab, ajar, aktif, dan amal.

    12.2 Buku terbuka
Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.

    12.3 Kunci pas
Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.

    12.4 Tangan terbuka
Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.

    12.5 Biduk
Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.

    12.6 Pelangi merah putih
Tujuan nasional yang dicita–citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.

    12.7 Tujuh belas butir padi, delapan lipatan pita, empat buah kapas, lima daun kapas
Pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai–nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.

    12.8 Warna kuning
Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan/agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.

    12.9 Warna coklat
dapat berarti sifat kedewasaan dan sikap rela berkorban bagi tanah air.

    12.10 Warna merah putih
Warna kebangsaan Indonesia yang menggambarkan hati yang suci dan berani membela kebenaran.


ANGGARAN DASAR OSIS SMP/MTs NURUL ISLAM INDONESIA

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMP/MTs Nurul Islam Indonesia (OSIS SMP/MTs NII).

Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di SMP/MTs Nurul Islam Indonesia Jl. Megawati No. 20B Medan

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
1.    Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945
2.    Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong

Pasal 5
Tujuan
Organisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional guna:
1.    Meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur;
2.    Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan;
3.    Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani; Memantapkan kepribadian dan kemandirian; dan Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Pasal 6
Sifat
1.    Organisasi ini bersifat intra sekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa untuk berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan/ atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah;
2.    Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari SMP/MTs Nurul Islam Indonesia.

BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
Keanggotaan
1.    Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar di SMP/MTs Nurul Islam Indonesia  ;
2.    Anggota organisasi ini dibekali dengan kartu anggota;
3.    Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa SMP/MTs Nurul Islam Indonesia,  atau meninggal dunia.

Pasal 8
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana yang disediakan oleh sekolah, sumbangan lain yang tidak mengikat, serta usaha lain yang sah.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
(1)   Setiap anggota mempunyai hak:
1.    Mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, serta kemampuannya;
2.    Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus; dan
3.    Berbicara secara lisan, tertulis, atau tidak tertulis.

(2)   Setiap anggota berkewajiban untuk:
1.    Memelihara nama baik dan kehormatan sekolah;
2.    Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah;
3.    Menghormati tenaga kependidikan;
4.    Memelihara sarana dan prasarana, keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, dan kekeluargaan (6K) di sekolah.

BAB V
PERANGKAT DAN MEKANISME KERJA OSIS
Pasal 10
Perangkat OSIS terdiri atas:
1.    Penanggung Jawab OSIS terdiri atas Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah;
2.    Pembina OSIS terdiri dari Dewan Guru yang diatur dan ditunjuk secara bergantian setiap tahun pelajaran.
3.    Musyawarat Perwakilan Kelas (MPK) terdiri atas:
1.    Wakil dari setiap kelas yang ada di sekolah;
2.    Setiap kelas diwakili oleh dua orang siswa.

Pengurus OSIS terdiri atas:
1.    Ketua
2.    Wakil Ketua
3.    Sekretaris,
4.    Wakil Sekretaris
5.    Bendahara,
6.    Wakil Bendahara, dan
7.    8 (delapan) Seksi atau Sekretariat Bidang, sebagai berikut.
1.    Seksi I: Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
2.    Seksi II: Kehidupan Berbangsa dan Bernegara;
3.    Seksi III: Pendidikan Pendahuluan Bela Negara;
4.    Seksi IV: Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur;
5.    Seksi V: Berorganisasi, Pendidikan Politik, dan Kepemimpinan;
6.    Seksi VI: Keterampilan dan Kewiraswastaan;
7.    Seksi VII: Persepsi, Apresiasi, dan Kreasi Seni; dan
8.    Seksi VIII: Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi.

Pasal 11
1.    OSIS dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh seorang wakil ketua.
2.    Ketua dan wakil ketua OSIS harus warga negara indonesia yang duduk dikelas VII dan VIII dan tidak kelas terakhir
3.    Ketua dan wakil ketua OSIS dipilih oleh MPK dengan suara terbanyak
4.    Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan kepada MPK dalam suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK

Pasal 12
1.    Ketua dan wakil ketua OSIS bekerja menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.    Dalam melakukan kewajiban ketua dan wakil ketua OSIS dibantu oleh para pembantunya
3.    Ketua dan wakil ketua OSIS memegang jabatannya selama satu tahun
4.    Didalam melaksanakan tugasnya pengurus OSIS dibimbing oleh pembimbing OSIS


Pasal 13
1.    Ketua dan wakil ketua OSIS mendapat petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana mestinya
2.    Ketua dan wakil ketua OSIS didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibimbing oleh pembimbing

Pasal 14
Jika Ketua dan Wakilketua OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh anggota pengurus lainnya yang ditetapkan oleh kepala sekolah

Pasal 15
Sebelum memangku jabatannya, ketua dan wakil ketua mengucap janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan kepala sekolah selaku ketua majelis pembimbing dihadapan sidang lengkap MPK

Pasal 16
Ketua OSIS mengangkat dan memberhentikan pembantunya atas persetujuan kepala sekolah




BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 17
Masa jabatan anggota Musyarawat Perwakilan Kelas (MPK) dan Pengurus OSIS adalah satu tahun, dimulai sejak awal tahun pelajaran dan berakhir pada akhir tahun pelajaran.


PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar OSIS (AD-OSIS) SMP/MTs Nurul Islam Indonesia  akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART), atau peraturan lain yang sah.
Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
Anggaran Rumah Tangga disusun oleh sekolah, berdasarkan Anggaran Dasar.




Medan, 02 Oktober 2014

Ketua                                                                                     Sekretaris




(.......................................)                                                     ( ......................................)





MENGETAHUI :
Kepala Sekolah                                                                     Pembina OSIS
SMP/MTs Nurul Islam Indonesia                                           SMP/MTs Nurul Islam Indonesia




(...................................................)                                       (....................................................)

Comments